Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip- prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi.
Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan Pemerintahan. Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Pemerintahan Desa Ploso dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat.
Dalam rangka memwujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Desa Ploso yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan Fungsi PPID Desa Ploso sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Desa Ploso sebagai berikut:
- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Jl. A. Yani No. 02 Desa Ploso Selopuro